Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Muhammad Jadi Nama Bayi Paling Populer di Inggris dan Wales
- Ini Manfaat Menakjubkan Makan Mangga, Bisa Bikin Kulit Awet Muda
- Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD
- Viral Pria Raba Bokong Penumpang Wanita di TransJakarta, Netizen Geram: Mukanya Kenapa Gak Disorot?
- Daftar Pemenang detikJatim Awards 2024
- Alasan Pria Disebut Lebih Mudah Sakit Dibanding Wanita
- LPS Travel Fair 2024 Digelar di 4 Kota, Tawarkan Destinasi Gaya Gen Z
- Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
- Berjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?
- Alasan Pria Disebut Lebih Mudah Sakit Dibanding Wanita
- Timnas AMIN Yakin Anies
- Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar
- Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI
- Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
- Buset, Masih PSBB Titik Utama Malah Jakarta Macet!
- Alasan Pria Disebut Lebih Mudah Sakit Dibanding Wanita
- KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019
- Video Warga Gotong Selamatkan Al Quran Raksasa dari Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center
- VIDEO: Kemegahan Dunia Es dan Salju bak Negeri Dongeng di Harbin China
- Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter