Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan langkah Menteri Koordinator Bindang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mempolisikan dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia KontraS.
Menurutnya langkah melakukan gugatan pidana dan perdata yang dilancarkan Luhut terlalu berlebihan dan bertentangan dengan sikap Presiden Joko Widodo yang berulang kali menyebutkan akan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang Presiden Jokowi dan pejabat lainnya tentang komitmen mereka atas kebebasan berpendapat," kata Usman Hamid dalam keterangan persnya, Rabu 22 September 2021.
Usman Hamid mengatakan, apabila hal yang disampaikan pengkritik tidak akurat, pejabat pemerintah cukup memberikan koreksi dengan data,
"Tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka data tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, serta siapa saja pihak yang terkait. Dari situ, masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi," katanya lagi.
Dengan kekuasaan yang Luhut miliki, Usman Hamid menilai Menko Kemaritiman dan Investasi tidak seharusnya mengancam aktivis seperti Haris dan Fatia dengan pidana.
"Langkah Luhut justru memperburuk citra pemerintah dan mengurangi partisipasi masyarakat," katanya.
下一篇:Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax
相关文章:
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Prabowo
- FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS
- VIDEO: Pesta Kembang Api Sambut Turis di Pelabuhan Victoria Hong Kong
- Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya
- FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS
- Jokowi Bagi
- Milenial Pengrajin Bawang Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
- KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
- Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
相关推荐:
- Bidik Pangsa Syariah 10%, OJK Bakal Cetak 5 Bank Syariah Raksasa Pesaing BSI
- Apa Benar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya
- 3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian
- Digeser Hamad Qatar, Changi Singapura Bukan Lagi Bandara Terbaik Dunia
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Amsterdam Larang Pembangunan Hotel Baru Demi Perangi Overtourism
- Viral, Insiden Penumpang Kereta Jatuh ke Kolong Peron Stasiun UI Depok
- IPW Dorong Polri Ungkap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Transparan
- Luncurkan Buku ke
- FOTO: RS di Barcelona Rekrut Anjing untuk Semangati Pasien
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- Alami Kerugian Rp15 Miliar, PT SSL Minta Kepolisian Ungkap Dalang Pembakar Aset Perusahaan di Siak
- Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen