Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya
- Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
- Honda Tak Mau FOMO Bikin Mobil Listrik, 'Cuma Menyumbang 20 Persen'
- Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI
- Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun
- Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Ini 2 Nama Usulan Bamus Betawi
- 安特卫普皇家艺术学院有哪些出名的专业?
- Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi
- 3 Langkah yang Harus Dilakukan saat Didiagnosis Kanker
- Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Terus Dorong Operasional Ramah Lingkungan
- 奢侈品专业留学去哪个国家好?
- Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Terus Dorong Operasional Ramah Lingkungan
- Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?
- PGI Usulkan Mendiang Buya Syafii Maarif Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik
- HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
- BRI Umumkan Journalism 2025, Wujud Dukungan untuk Tingkatkan Kualitas Pers
- 南加州大学电影艺术学院好吗?
- Mengintip Tradisi Perayaan Halloween di Berbagai Belahan Dunia
- Relawan Anies Baswedan Perkenalkan Rumah Harmoni, Ini Filosofinya