Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
JAKARTA,quickq账号购买 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
- 1
- 2
- »
下一篇:PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
相关文章:
- Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
- AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
- Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- Mengenal Spesifikasi MV3
- Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
- Isi Aturan Kepmenpan
- Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
相关推荐:
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
- Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
- Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi
- Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
- Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- Di Luar Dugaan, Suara Prabowo
- Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat