PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID- KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi PDIP.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa partai menghormati keputusan KPK dan turut merasakan kepedihan atas situasi yang dialami oleh Hasto.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pasang Badan, Begini Respons KPK
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Atas putusan KPK, kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2024.
Ia juga menyampaikan doa agar Hasto diberikan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa Hasto, sebagai warga negara, memiliki hak untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
BACA JUGA:Penampakan Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Usai Jadi Tersangka oleh KPK: Kosong Tak Berpenghuni
"Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," tegasnya.
Meskipun tengah menghadapi permasalahan hukum, Said memastikan bahwa Hasto tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan.
"Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan," ujarnya.
BACA JUGA:Viral Lagi Video Megawati Ancam Labrak KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto: Saya Nggak Bohong!
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Menteri Zulhas Buka Opsi Impor Beras 1 Juta Ton, Begini Tanggapan Bapanas
- BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- Meningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 2025
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini
- Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
- 5 Camilan Terbaik saat Tubuh Merasa Loyo Gara
- Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- Besok Gelar RUPS, Mitra Investindo (MITI) Mau Minta Izin Private Placement 354,07 Juta Saham
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
- Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram