Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
下一篇:Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
相关文章:
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
- Melawat ke Rumah Kelahiran Buya Hamka di Tepi Danau Maninjau
- Pernyataan Tegas Dirkrimsus PMJ Pada Pinjol: Melanggar Hukum Ditindak
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- 香港大学研究生申请条件是什么?
- Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik
- Ahmad Sahroni: Hukum Maksimal Pelaku Pembacokan Jaksa, Demi Jaga Marwah Institusi!
- Mengenal Spesifikasi MV3
- Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
相关推荐:
- Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- 香港大学研究生专业有哪些?
- 韩国中央大学摄影系怎么样?
- Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- Eks Wakil Ketua KPK yang Diperiksa Hari Ini M Jasin
- 35 Inspirasi Ucapan Idul Fitri untuk Orang yang Lebih Tua
- Hakim MK : Indonesia Sedang Tidak Baik
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- 斩获JHU皮博迪/伯克利,我用“个人风格”征服名校!
- KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- Di Luar Dugaan, Suara Prabowo
- Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo