OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Gak cuma SEOJK yang menjadi topik hangat, OJK juga tengah menyusun rancangan Surat Edaran lainnya mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.
"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.
Hal itu beriringan dengan upaya memperkuat struktur industri penjaminan yang per April 2025 masih menunjukkan kontraksi aset sebesar 0,58% secara tahunan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan menyeluruh OJK terhadap sektor PPDP yang mencatat pertumbuhan positif.
Kini diketahui bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.162,78 triliun (naik 3,66% YoY), dan dana pensiun tumbuh signifikan hingga 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.
(责任编辑:焦点)
- Listrik Mati, Anies Baswedan Sarankan Agar...
- Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi
- Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
- Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi AS
- Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
- Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
- Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung
- 3 Langkah Cepat Jadi Trader Andal ala Octa
- 5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi
- Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- Pemanis Buatan Picu Serangan Jantung, Studi Ungkap Penyebabnya
- Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
- Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
- Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
- Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma