您的当前位置:首页 > 知识 > MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini 正文
时间:2025-05-31 21:41:50 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasekt quickq电脑版怎么用
JAKARTA,quickq电脑版怎么用 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.
Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.
"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.
BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.
Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan2025-05-31 21:19
Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya2025-05-31 21:10
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN2025-05-31 20:38
Tegas! Lindungi UMKM, Aplikasi Temu Dilarang Masuk Indonesia2025-05-31 20:21
Mengintip Prediksi Nasib Zodiak di Tahun 2024: Libra hingga Pisces2025-05-31 20:20
Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke2025-05-31 20:06
Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat2025-05-31 20:01
WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang2025-05-31 19:34
Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia2025-05-31 19:13
Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 20272025-05-31 19:00
Bisakah Hubungan Seks Mengubah Siklus Menstruasi?2025-05-31 21:37
Tunai!, One Global Capital, Resmi Akuisisi Lahan di Macquarie Park Senilai Rp181 Miliar2025-05-31 21:15
Contoh Studi Kasus PPG 500 Kata Lengkap dengan Pembahasannya, Referensi untuk Guru!2025-05-31 20:42
Cek Penerima PIP 2024 Kapan Cair? Simak Besaran Bantuannya2025-05-31 20:33
LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 19982025-05-31 19:54
Jadi Obrolan di Media Sosial, Apa Itu Lavender Marriage?2025-05-31 19:47
Anies Sambut Baik Dukungan Sayap Partai Hanura2025-05-31 19:45
Xiaomi Tempati Posisi 8 sebagai Pabrikan Mobil Listrik Dunia2025-05-31 19:45
Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip Lokal2025-05-31 19:33
Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit2025-05-31 19:33