Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?
Daftar Isi
- Hukum ipar tinggal serumah
- 1. Sebaiknya dihindari
- 2. Boleh selama ada orang lain
- 3. Menjaga batasan
Film Ipar adalah Mautkini tengah jadi perbincangan karena banyak penonton yang merasa relate dengan adegan-adegan yang ditayangkan. Banyak pula istri yang mulai ketar-ketir dengan keakraban suami dan iparnya.
Di tengah ramai perbincangan tentang film itu, sebenarnya bagaimana hukumnya tinggal satu atap dengan ipar menurut Islam?
Film yang disebut berasal dari kisah nyata ini mulai tayang di bioskop dan sukses mencuat di berbagai platform.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Ipar adalah maut." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengandung pesan penting tentang kewaspadaan terhadap interaksi yang terlalu dekat antara ipar dan pasangan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, istilah al-hamwu merujuk pada saudara pasangan, baik ipar atau sepupu, yang termasuk dalam kategori bukan mahram (tidak haram dinikahi).
Sebagai bukan mahram, ada batasan-batasan tertentu yang harus dijaga dalam interaksi sehari-hari untuk menghindari fitnah dan potensi terjadinya hubungan yang tidak diinginkan.
Hukum ipar tinggal serumah
Dalam Islam, adik ipar adalah bukan mahram. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum tinggal satu atap dengan ipar.
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai hukum ipar ini, yang artinya:
"Dikatakan bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan. Atau mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa).
Atau mengantarkan kepada kehancuran wanita tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini diisyaratkan oleh Al-Qurthubi." (Fathul Bari : 9/332)
Oleh karena itu, sudah sebaiknya menghindari tinggal satu atap dengan ipar. Berikut adalah beberapa hal mengenai tinggal satu atap dengan ipar yang perlu diperhatikan:
1. Sebaiknya dihindari
Rasulullah SAW telah jelas menyebutkan bahaya tinggal serumah dengan ipar.
Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk tinggal satu rumah dengan ipar perempuan, guna mencegah fitnah dan masalah yang mungkin timbul.
2. Boleh selama ada orang lain
Jika kondisi tidak memungkinkan untuk tinggal terpisah, maka pastikan ada orang lain di rumah untuk mencegah adik ipar perempuan berduaan dengan salah satu pasangan yang bukan mahram.
Contohnya dengan kehadiran orang tua atau anggota keluarga lainnya dapat menjadi solusi.
3. Menjaga batasan
Jika harus tinggal serumah, maka penting untuk menjaga batasan sesuai dengan aturan Islam. Hal ini termasuk menjaga pandangan, tidak bersentuhan, dan menutup aurat.
Memastikan adanya ruang atau sekat tambahan juga bisa membantu menjaga jarak dan mengurangi interaksi yang tidak perlu.
Karena itu perlu diingat bahwa setiap pasangan harus senantiasa waspada terhadap setiap godaan yang dapat merusak rumah tangga.
(sya/pua)-
PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 HMengenal Post Power Syndrome, Kondisi Rentan di Masa PensiunDiteror Sederet Ancaman Bom Palsu, Penerbangan India TergangguLansia Sakit Jantung Batal Terbang, Kompensasi Maskapai Voucher KopiSambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang BerinovasiMata Pelajaran Coding dan AI Serius Bakal Diterapkan di Sekolah, Begini SkemanyaMarak Keluhan Turis Tak Ada Toilet di Pink Beach Labuan BajoDMC Dompet Dhuafa Imbau Pengelolaan Sampah Penting Sasar Area PengungsianKolaborasi Garuda IndonesiaDMC Dompet Dhuafa Imbau Pengelolaan Sampah Penting Sasar Area Pengungsian
- ·4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
- ·APBN 2025 Paling Besar untuk Pendidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun
- ·Harga Minyak Stabil, Pasar Tunggu Kepastian Keputusan OPEC
- ·4 Tanda Anak yang Mengonsumsi Obat Steroid, Orang Tua Waspada
- ·Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- ·Ekonom Prediksi PPN 12 Persen Bakal Berdampak Pada Penetapan UMP
- ·FOTO: Memeluk Angin Dingin di Istana Gyeongbokgung Korea Selatan
- ·APBN 2025 Paling Besar untuk Pendidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun
- ·Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- ·7 Rekomendasi Makanan agar Kuku Cepat Tumbuh dan Kuat
- ·Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan Lama
- ·Turis Tertusuk Ikan Todak di Mentawai Dikenal sebagai Pro Snowboarder
- ·KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul
- ·Disetujui DPR, 606 Ribu Guru Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025
- ·Tutup Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Ada Kabar Baik untuk Guru
- ·FOTO: Lenggak
- ·Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi
- ·Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
- ·Bag Charm, Tren Gantungan Tas yang Nyontek Gaya Jane Birkin
- ·Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis
- ·Ditkrimsus Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli Bahuri
- ·2025世界艺术大学排名top5
- ·Kesehatan Mental Jadi KTI 2024, Dicari 6 Juta Warganet: Mayoritas Gen Z
- ·Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan
- ·Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
- ·PDIP Kaget Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia: Bukankah Sederhana Selalu Pakai Kemeja Putih?
- ·Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- ·PDIP Kaget Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia: Bukankah Sederhana Selalu Pakai Kemeja Putih?
- ·Ekonom Prediksi PPN 12 Persen Bakal Berdampak Pada Penetapan UMP
- ·Pesona Kota Qingdao, Lokasi Laga China vs Timnas Indonesia
- ·TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
- ·Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
- ·Tiket KA Libur Nataru Ludes 672 Ribu Kursi, KAI Ungkap Puncak Arus Keberangkatan
- ·Naik Tipis, Harga Emas Antam Dibanderol Rp1.923.000 per Gram pada 27 Mei 2025
- ·Anies Sindir Soal Anggaran Dana 700 Triliun Untuk Beli Alutsista Bekas
- ·Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata di Kabinet Prabowo