7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah
Daftar Isi
- Ada tujuh mal besar di Indonesia yang memiliki layanan immigration lounge. Berikut daftarnya.
- 1. Jakarta
- 2. Jawa Barat
- 3. Jawa Timur
- Beda Paspor Reguler dan Percepatan
Imigrasi semakin mempermudah masyarakat yang ingin mengurus paspor. Sebab, sekarang kamu tidak perlu lagi ke kantor imigrasi, karena di mal pun sudah bisa mengurus paspor.
Pihak Imigrasi menyediakan layanan immigration lounge di tujuh mal besar di Indonesia. Tujuannya supaya masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih efektif dan efisien.
Seperti dilansir Ditjen Imigrasi, immigration lounge di mal melayani permohonan percepatan paspor elektronik, baik permohonan baru dan penggantian paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Paspor elektronik masa berlaku lima tahun: Rp 650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Percepatan paspor: Rp 1.000.000.
Ada tujuh mal besar di Indonesia yang memiliki layanan immigration lounge. Berikut daftarnya.
1. Jakarta
Pondok Indah Mall 3, Lantai B2
- Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
- Sabtu - Minggu pukul 10.00 - 14.00 WIB
Mall Taman Anggrek, Lantai LG
- Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
- Sabtu - Minggu pukul 10.00 - 14.00 WIB
Senayan City, Lantai 6
- Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB
- Sabtu - Minggu pukul 08.00 - 14.00 WIB
2. Jawa Barat
Grand Metropolitan Mall, Bekasi
- Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
- Sabtu - Minggu pukul 10.00 - 14.00 WIB
Pesona Square Mall Depok, Lantai 3
- Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
3. Jawa Timur
Ciputra World Mall Surabaya, Lantai 4
- Senin - Kamis pukul 10.00 - 18.00 WIB
- Jumat pukul 10.00 - 18.30 WIB
Icon Mall Gresik, Kabupaten Gresik
- Senin - Jumat pukul 10.00 - 18.00 WIB
Beda Paspor Reguler dan Percepatan
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, proses layanan paspor reguler membutuhkan waktu 4-5 hari kerja, dari awal hingga pengambilan paspor jadi. Untuk proses layanan paspor percepatan, membutuhkan waktu kurang lebih 1-2 jam atau bisa dalam sehari jadi.
Pemohon paspor reguler membutuhkan hingga 2 kali waktu kedatangan ke kantor imigrasi, yaitu kedatangan pertama untuk proses pemberkasan hingga foto dan wawancara dan kedatangan kedua untuk pengambilan paspor jadi. Sementara itu, untuk pemohon paspor percepatan hanya perlu datang satu kali untuk semua proses.
Kendati begitu, menurut laman Imigrasi Surakarta, layanan paspor percepatan memiliki kuota yang terbatas atau lebih sedikit dari kuota layanan paspor reguler.
(wiw)(责任编辑:综合)
- Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki
- Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- FOTO: Parade Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI
- Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh
- Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
- Pemprov DKI Rogoh Kocek Hingga Rp160 Miliar untuk Bebaskan Habib Rizieq?
- Satkar Ulama Indonesia Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Partai Golkar Lagi
- Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 2
- Kementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 2025
- Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diam Seribu Bahasa!
- Pesan Mendag Zulkifli Hasan Kepada Pelaku Jastip: Agar Taat Bayar Pajak
- Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Usai Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- Airlangga Sebut Ada 1.164 Kader yang Direkrut Partai Golkar
- Terkontaminasi Salmonella, 500 Kuintal Produk Makanan Kucing Ditarik
- 6 Kebiasaan Sehari
- Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi
- Tidak Jadi Gelar Aksi di MK, TKN Beri Apresiasi Untuk Para Pendukung Prabowo
- Rabu Besok, Menag Sudah Siap Diperiksa KPK?
- 6 Kebiasaan Sehari