Polri Ungkap 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi dan Akui Kesalahannya
JAKARTA,quickq 官网 DISWAY.ID- Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Diketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
BACA JUGA:Lima Oknum Sekuriti Terlibat Penjarahan Aset 500 Unit Rusunawa Marunda
BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Jerman Lolos, Hungaria Angkat Koper!
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.
"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Sandi.
BACA JUGA:PKS Ungkit Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Jokowi Tinjau Pompanisasi di Jawa Tengah Jelang 124 Hari Pemerintahannya Berakhir
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dengan adanya pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.
BACA JUGA:Beasiswa LPDP Dibuka Mulai 19 Juni 2024, Wajib Tulis Komitmen Pernyataan Kembali Mengabdi untuk Indonesia
BACA JUGA:Staf Hasto Selesai Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Begini Hasilnya
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
- Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- 香港大学建筑学排名世界第几?
- FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- Sedap! Bank Mandiri Perkuat Jaringan dan Layanan Digital untuk Solusi Transaksi Nasabah
- BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional