KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
-
Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal FishingKerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNBBeri Kado Istimewa Kepada HIPMI, Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari KewirausahaanPolisi Pastikan Tak Ada Pemudik yang Lolos dari Operasi Larangan MudikUniversitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen IndonesiaMarkas KKB Pimpinan Undius Kogoya di Paniai Papua Tengah Diduduki TNI dan PolriMahasiswa Digelandang Polisi Gegara Demo HardiknasKasus Covid7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
下一篇:Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- ·INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·FOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di Pedesaan
- ·4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya
- ·7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- ·Mantap, Satelit SATRIA
- ·Ramai Turis Takut ke Jepang Gara
- ·Krishna Murti Minta Netizen Jangan Bully Anang dan Ashanty Soal Nyanyi di GBK, Tapi...
- ·FOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di Pedesaan
- ·Qatar Airways Perkenalkan Pramugari AI Pertama di Dunia
- ·KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
- ·Indonesia Leading Women Awards 15 Mei, Apresiasi Perempuan Inspiratif
- ·KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
- ·Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca
- ·Tahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di Dunia
- ·Danis Murib, Desertir TNI yang Bergabung ke OPM Ditembak Mati, Begini Kronologinya
- ·Kapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati Polisi
- ·Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
- ·Polda Jabar Buka Hotline Pemberian Informasi Pembunuhan Vina Cirebon
- ·4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
- ·VIDEO: Detik
- ·Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
- ·Amankah Makan Telur Rebus Setiap Hari?
- ·Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
- ·Jokowi Minta Masyarakat Laporkan Praktik Judi Online: Kejahatan Transnasional!
- ·Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah
- ·Anies Baswedan Kasih Apresiasi ke Masjid Istiqlal Karena...
- ·Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri
- ·Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- ·Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- ·INTIP: Daun Ini Ampuh buat Tingkatkan Kesehatan Paru
- ·Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- ·Polri Ungkap 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Jokowi dan Akui Kesalahannya
- ·Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai
- ·Pemberian Wawan ke Jennifer Dunn: Mulai Alphard Vellfire Hingga Tiket Nonton
- ·FOTO: Bunga Jacaranda dan Lisbon yang 'Ungu' di Musim Panas
- ·KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...