时间:2025-05-31 19:53:34 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberik quickq苹果版ios
JAKARTA,quickq苹果版ios DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat
BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua
5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru2025-05-31 19:49
Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali2025-05-31 19:26
Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya2025-05-31 19:08
国外艺术留学作品集该怎么准备?2025-05-31 19:05
Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah2025-05-31 18:43
Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi2025-05-31 18:22
Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?2025-05-31 18:19
PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita2025-05-31 17:34
KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening2025-05-31 17:20
Volume Penumpang Masih Tinggi di Stasiun Manggarai, Eskalator Sempat Mati2025-05-31 17:18
FOTO: Gemasnya Rumah Sakit Teddy Bear, Tak Ada Lagi Takut Berobat2025-05-31 19:52
Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?2025-05-31 19:49
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang2025-05-31 18:57
Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya2025-05-31 18:54
Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat2025-05-31 18:52
Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?2025-05-31 18:45
筑波大学世界排名情况怎么样?2025-05-31 18:44
景观设计作品集要求都有哪些?2025-05-31 18:24
Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek2025-05-31 17:50
Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK2025-05-31 17:48