Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
JAKARTA,quickq官网加速器 DISWAY.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, mengungkapkan soal penahanan tujuh tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang sedang menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu tersangkanya, Sekretaris Jederal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar hingga kini belum ditahan.
BACA JUGA:Mikrofon Anggota Fraksi PKS Mati saat Sidang Paripurna, Ini Penjelasan Sekjen DPR Indra Iskandar
BACA JUGA:Sekjen DPR Ungkap Alasan Pimpinan DPR Tak Dapat Tunjangan Sewa Rumah
"Tersangka belum ditahan, Masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dkk," ujar Setyo kepada wartawan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Iskandae, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budimanz dan kawan-kawan.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 54 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun, penetapan tersangka itu juga tertulis dalam surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
BACA JUGA:KPK Gali Keterangan Sekjen DPR dalam Kasus Dugaan Vendor Untung Sepihak di Kasus Rumah Jabatan
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR yang berkairan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen.
Modus dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja
Lembaga Antirasuah ini juga mencegah nama-nama yang terlibat bepergian ke luar negeri. Mereka asalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Langkah Bersejarah Terpilihnya Shaikha Al Nowais Jadi Kandidat Sekjen UN Tourism
- Tak Cuma Jarang Ada di Rumah, Ini 7 Tanda Si Dia Selingkuh
- MBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah
- Anak Kecil Ada di Kawasan Kampanye Prabowo
- Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?
- 2025年米兰服装设计学校排名
- Jadwal Contraflow Tol Cikampek Libur Isra Miraj dan Imlek
- Sempat Viral, Ratu Kecantikan 60 Tahun Ini Gagal Maju ke Miss Universe
- Erick Thohir Soal Penolakan Ray Dalio: 'Itu Ranahnya Danantara'
- Wisata Ubud dan Sa Pa, Memandang Padi Tak Hanya sebagai Makanan Pokok
- Kapasitas GBK Penuh, Massa Prabowo
- Massa Demo Bubarkan Diri, Lalin di Patung Kuda Dibuka Lagi
- Pisang Berwarna Biru Jadi Obrolan di Dunia Maya, Memangnya Ada?
- 2025世界建筑专业大学排名汇总
- Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran
- Terawan Trending, Tiba
- Tempe Resmi Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami
- Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?
- Tak Perlu Pakai Filler, 5 Cara Alami Ini Ampuh Memperbesar Payudara