Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID- Mantan kader PDIP Tia Rahmania mengguggat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Refly Harun Tegaskan Pentingnya Oposisi di Tengah Kabar PDIP Gabung ke Pemerintahan Prabowo
BACA JUGA:Dipecat dari PDIP, Eks Caleg Terpilih Tia Rahmania Sambangi Mabes Polri
"Penggugat: Tia Rahmania. Tergugat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Meski demikian, dalam situs tersebut belum menampilkan apa isi gugatan tersebut.
Diketahui, PDIP memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Tia batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.
Hal itu terlihat dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat ditandatangani Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
BACA JUGA:PDIP Beberkan Kronologi Pemecatan Tia Rahmania, Terbukti Penggelembungan Suara di Pileg 2024
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari anggota partainya karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Ia pun menegaskan jika pemecatan Tia itu didasarkan pada penyelidikan Mahkamah Partai.
"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kasus yang diduga melibatkan Tia tersebut.
BACA JUGA:Puan Buka Suara Soal Pemecatan Tia Rahmania, Gak Ada Hubungannya dengan Nurul Ghufron!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer
- Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)
- Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik
- Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital
- Natalius Pigai Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ngaku Siap Emban Tugas: Saya Prajurit Siap Bantu
- KemenKopUKM Akan Dorong Promosi UMKM dengan Smesco Indonesia
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- 5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas
- Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Fajar Fathurrahman: Semoga Kami Bisa Raih Kemenangan
- Buka Sespim Wilayah 3, Cak Imin ingin Lahirkan Politisi Sekaligus Negarawan
- Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
- Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
- Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi Buntut Kasus Chaowalit Thongduang
- Desainer Ungkap Makna dan Inspirasi Topi Melania Trump