Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
时间:2025-05-27 11:43:09 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器安卓版下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan Putri Candrawathi diberikan tuntutan lebih rendah dibandingkan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tuntutan diberikan bukan hanya dilihat dari niat terdakwa melainkan dari perbuatan terdakwa.
Oleh karena itu, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup penjara lantaran ia merupakan pelaku intelektual yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Saat Fans Menangis Histeris Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil
"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut saat konferensi pers di Kejagung, Kamis, 19 Januari 2023.
Sementara itu, kata Ketut, untuk Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Yosua, tapi tak berusaha mencegahnya.
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," ujarnya.
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'
BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan
Untuk diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan untuk Ferdy Sambo selama seumur hidup penjara.
Sedangkan untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara.
Sementara untuk Bharada E, JPU menuntut selama 12 tahun penjara.
上一篇: 7 Bahan Dapur yang Paling Ampuh Usir Tikus, Dijamin Enggak Balik Lagi
下一篇: AWAS! Ancaman Bencana Hidrometeorologi Berpotensi Terjadi Awal 2025, Menko PMK Bilang Begini
猜你喜欢
- Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
- Manfaat Tidur Siang Pada Anak, Bisa Bikin Cerdas dan Bahagia
- Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran
- Bus Terguling di Wisata Guci, Meluncur Tanpa Ngerem Hingga Masuk jurang
- FOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani Ritual
- Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam
- Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis
- Tak Lagi Pahit, Ini 5 Bahan Campuran Kopi Hitam yang Sehat dan Enak
- Dialektika Tenun di Tengah Dunia Serba Modern