Sri Bintang Pamungkas Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Aktivis quickq官网安卓版下载入口Sri Bintang Pamungkas turut hadir dalam sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn), Kivlan Zen, di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Hari ini, sidang praperadilan Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata, mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
Kehadiran Sri Bintang untuk menjadi saksi dari pemohon. Dia menuturkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menggelar sidang praperadilan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan yang saat itu masih aktif di Polri, ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebab (PN) Jaksel ini kan yang mengawali praperadilan terhadap tersangka dan lolos Budi Gunawan. Sebelumnya enggak ada di dalam KUHAP, enggak ada yang namanya praperadilan terhadap tersangka itu enggak ada," kata Sri Bintang Pamungkas, di lokasi.
Dia menambahkan, "Jadi, saya pengensekarang ini bukan polisi tapi tentara, kira-kira hasilnya kayak apa gituloh. Ya itu saja sih, kalau Kivlan kan semua orang kenal."
Selain Sri Bintang, Asma Dewi turut hadir dan ingin menyaksikan langsung sidang praperadilan Kivlan Zen di ruangan ini. Ia juga pernah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
"Sejak saya kena kasus saya jadi ingin tahu sidang begitu, dulu kan saya pernah ditangkap juga. Jadi saya sekarang mau tahu bagaimana caranya, kan kita bisa nilai nanti. Kan kalau kita hadir kita bisa lihat, bagaimana persidangan sebenarnya, adil atau enggak," ujar Asma Dewi.
Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelah itu, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei 2019. (ase)
(责任编辑:娱乐)
- Mengintip Tradisi Perayaan Halloween di Berbagai Belahan Dunia
- Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024
- JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra
- Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- Mengenal Anggur Shine Muscat, Buah Premium asal Jepang
- Catatan Imparsial: 3 Tahun Terakhir Pelanggaran Beragama Turun, Apresiasi Peran Polri
- GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 1998
- VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina
- Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
- 10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing
- 5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi
- Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah
- Citigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan Tradisional
- Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?
- Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024
- Kematian Mendadak 31 Tupai di Kebun Binatang Tokyo, Diduga Keracunan
- Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
- Mendikdasmen Pastikan Beban Administrasi Guru Berkurang, Skema Terbaru Berlaku 2025