Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
JAKARTA,quickq下载苹果版 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- 1
- 2
- »
下一篇:Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
相关文章:
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam
- Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- Djarot: Kesejahteraan Guru Rata
- VIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai Seine
- Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- Daftar 10 Kota Paling Berbahaya di Dunia untuk Turis
相关推荐:
- Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
- Penumpang Mabuk Ngamuk, Lecehkan Pramugari dan Coba Buka Pintu Pesawat
- Jokowi Ketar
- Jelang 135 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Dijuluki Bapak Pengendali Inflasi
- 英国2025景观设计专业排名介绍
- Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
- Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete
- Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
- Mengenal Spesifikasi MV3