Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
Terdakwa Habib Rizieq Shihab balas menanggapi keterangan saksi mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Dalam tanggapannya Habib Rizieq dengan lantang mempertanyakan kewenangan saksi.
"Anda punya wewenang untuk membubarkan berarti anda punya wewenang untuk melarang acara tersebut sebelum digelar," kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Menurut dia, lantas mengapa seorang Kapolres yang memiliki kuasa penuh untuk membubarkan tidak melakukan hal demikian. Sebab, jika larangan itu ada artinya dapat dijadikah langkah pencegahan agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Kalau anda ambil itu kan preventif, kenapa anda tidak pergunakan pertimbangan itu," ujarnya dengan nada lantang.
Rizieq menegaskan kerumunan yang timbul saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW tak bisa diprediksi. Karena itu, pihaknya bertanggungjawab dengan membayar denda yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kerumunan terjadi di luar kendali tanpa kesengajaan, dari panitia tidak ada yang memungkiri. Semua menerima. Memang terjadi pelanggaran, makanya kami juga didenda Rp50 juta. Kita punya komitmen baik menjaga protokol kesehatan, jadi kita tidak punya niat sengaja melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Sementara, Kombes Heru mengatakan, pihaknya tidak melarang acara yang diadakan di kediaman Habib Rizieq karena mendapat informasi dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara bahwa kegiatan itu terselenggara dengan jaminan mematuhi protokol kesehatan.
"Kami berikan toleransi karena informasi dari pak Wali Kota acara terselenggara menggunakan protokol kesehatan," ujarnya.
(责任编辑:综合)
- FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV
- 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus
- KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
- Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
- Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- Resmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023
- Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!