会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding!

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

时间:2025-05-28 03:27:14 来源:quickq免费下载 作者:休闲 阅读:446次

JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berupa demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun. 

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan atas keputusan tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding. 

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Ramadhan. 

Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja  

Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.

Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor: Didasari Aduan Dari Teman Perempuan!

Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri
  • Kasus Eks Rektor UP Mandek 8 Bulan, Wamen PPPA Veronica Tan Geram
  • Kemen PPPA
  • Gambaran Dunia Traveling 2070: Paspor Detak Jantung dan Hotel Pintar
  • Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
  • Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered
  • 9 Tren Makanan Sehat yang Bakal Curi Perhatian di 2025
  • 2025年日本建筑设计大学排名
推荐内容
  • 13 Februari, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota
  • Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?
  • 30 Kamera VR Ramaikan Pelantikan Anies
  • 4 Tanda Cat Rambut Tidak Cocok, Jangan Sampai Tahun Baru Kamu Rusak
  • PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun 
  • Preferensi Pilah