Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus suap SGD 80 ribu dolar dalam penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Tuntutan yang dilayangkan pada Rabu 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung itu menuntut bahwa Jaksa berkeyakinan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut. Menyikapi hal itu, Tim penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya menegaskan jaksa tidak membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.
Baca Juga: Heboh Pimpinan KPK Minta Tambah Masa Jabatan, Saut Situmorang Nggak Habis Pikir: Kinerja Mereka Apa?
"Persoalan utama adalah JPU yang mendakwa dengan dakwaan suap secara bersama sama dengan terdakwa lain ternyata tidak mampu membuktikan adanya ijab kabul antara pemberi suap dengan terdakwa selaku penerima baik dalam bentuk persetujuan menerima hadiah ataupun janji, padahal itu adalah syarat utama terjadinya suap," kata Firman Wijaya dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023)
Firman Wijaya menilai, tuntutan 13 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti dengan dalih bisa membuktikan dakwaan bahwa terdakwa terbukti korupsi bersama sama adalah hak JPU dengan syarat didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
"Sampai pleidoi dibacakan, bukti yang namanya goodie bagitu ada atau tidak, dimana keberadaannya itu penuh misteri. Belum lagi berisi uang entah pecahan dolar Singapura 80 ribu atau 800 juta rupiah tak jelas kepastiannya. Kita butuh bukti nyata dan pasti bukan katanya-katanya. Apalagi sekedar ceritac-erita yang tidak jelas dan nyata buktinya. Pembuktian itu harus meyakinkan, bukan buktib-bukti yang kualitasnya serba meragukan apalagi berujung tebak - tebakan," jelasnya
"Demikian juga tentang unsur bersama-sama, JPU juga tidak bisa membuktikan adanya meeting of mindantara terdakwa dengan terdakwa yang lainnya untuk terwujudnya kejahatan suap," sambungnya
Baca Juga: Direvisi Heru Budi, Sumur Resapan Versi Anies Baswedan Sudah Tak Dibutuhkan Lagi: Berbahaya, Bongkar Saja
"Jadi kesimpulannya baik dakwaan maupun tuntutan JPU sebenarnya hanya narasi tanpa bukti. JPU juga tidak dapat menghadirkan barang bukti kejahatan yang katanya diterima terdakwa, baik uang dolar sing maupun tas (goodie bag) nya tidak juga bisa dihadirkan," jelasnya
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:PTPN Group Catat Kinerja Cemerlang, Laba Melonjak 3.165% hingga April 2025
相关文章:
- 多伦多大学入学要求有哪些?
- Fix! Ridwan Kamil
- Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global
- Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi
- 风景园林出国读研哪个国家好?
- 5 Tips agar Rambut Kuat dan Bercahaya Tanpa Perlu Nyalon
- Mau Liburan Antimainstream? Tur Wisata ke Korea Utara Kini Dibuka Lagi
- Wow! Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Mencapai 225 Ton!
- 数字媒体专业可以出国留学吗?
- 10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
相关推荐:
- Trump Dibuat Kaget, Ini Alasan Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif AS
- Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
- Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi dari Jakarta ke IKN Digelar 10 Agustus 2024
- Lirik Ekosistem Stablecoin, Korea Selatan Pertimbangkan Hubungkan Token Deposito ke Blockchain
- 歌剧vs音乐剧,还在傻傻分不清吗?
- PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- FOTO: Taman Salju Afriski, Satu
- Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- Haji 2025 Masuki Fase Puncak Armuzna, Kemenag Optimis Jemaah Mendapat Layanan Optimal
- KAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!