Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
JAKARTA,quickq下载苹果版 DISWAY.ID- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tampak gugatan dimasukan Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Audiensi Bersama Menko Perekonomian, Hotman Paris dan Inul Lega Karena Ada Kabar Baik Soal Polemik Pajak Industri Hiburan
BACA JUGA:7 Pegawai PT Chandra Asri Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran Kimia Hingga Pencemaran Udara
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis caption dalam website saat dikutip Selasa 22 Januari 2024.
Terlihat gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA:Bangkitkan Harapan Petani di Lahan Kritis, BRI Menanam Grow & Green Salurkan Bantuan Tanaman Produktif
BACA JUGA:Hasil Imbang Melawan Wolverhampton, Brighton Gusur Manchester United dari Peringkat Klasemen Liga Inggris
Sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin, 11 Desember 2023.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar Ian.
BACA JUGA:Daftar 3 Tim Negara Tersingkir dari Piala Asia 2023: Vietnam dan Malaysia Angkat Koper Lebih Awal, Timnas Indonesia Jaga Asa
BACA JUGA:Sambangi Tiga Tokoh Lintas Agama, Kaops Polri Minta Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024
- 1
- 2
- »
下一篇:Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
相关文章:
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
- FOTO: Malam
- Jodoh Adalah Misteri, Bagaimana Cara agar Didekatkan dengan Jodoh?
- Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
- Tom Lembong Tanggapi Rapat Kabinet Jokowi Bahas Makan Siang Gratis: Makin Transparan, Semakin Baik
- FOTO: Suasana Hangat Tradisi Bukber di Kampung Arab Pekojan
- Kelupaan Mandi Besar Sebelum Salat Idulfitri, Apakah Sah?
- Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
- Ahli Bagikan Tips Khusus saat Jalan Kaki agar Berumur Panjang
相关推荐:
- Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri
- FOTO: Kala Jepang Dipadati Turis Rusia Gara
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini agar Badan Tidak Melebar Saat Lebaran
- 7 Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idulfitri
- Quick Count Belum Usai, Anies
- PicoSure Pro, Solusi Kulit Cerah & Sehat dengan Laser Picosecond 755nm
- Semakin Banyak Negara Peringatkan Warganya Tak Liburan ke AS
- Tak Hadiri Sidang Perdana, David Tobing Minta Raffi Ahmad Tak Main
- Jokowi Ketar
- Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Jaya
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- Mengenal Spesifikasi MV3