Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
JAKARTA,quickq最新版下载 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
- 1
- 2
- »
下一篇:Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
相关文章:
- Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
- 伦艺的offer好拿吗?
- Bisa Menular Lewat Banjir, Apa Itu Leptospirosis?
- Tiba di Acara Apel Siaga Perubahan, AHY Berharap Koalisi Perubahan Semakin Solid
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- 4 Profil Tersangka Kasus Mafia Migor, Ternyata Anak Buah Jokowi hingga Bos Perusahaan Migor Bermerek
- 纽约服装设计学院选择哪所好?
- Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini
- Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia
- Setelah Nama Jalan, Kini Anies Baswedan Ubah Nama Rumah Sakit, PSI Gatel: Ahli Menata...
相关推荐:
- Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
- 帕森斯奖学金是多少?
- 4 Profil Tersangka Kasus Mafia Migor, Ternyata Anak Buah Jokowi hingga Bos Perusahaan Migor Bermerek
- Bikin Orang Bingung, Apa Itu 'Kemoterapi Preventif' Kate Middleton?
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Mekari Jurnal: Optimalkan Pengadaan Barang dengan Efisien & Akurat
- 英国艺术类研究生留学一年费用多少?
- Daikin Jadi Korporasi Teratas Dalam Kepedulian Terhadap Pekerja Rentan
- Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo
- Menilik Partner Kedua Pengembang Mobil Listrik Foxconn, Lagi
- Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
- Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
- Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
- Mengenal Spesifikasi MV3
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK