Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
JAKARTA,quickq.net DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
- 1
- 2
- »
-
Relawan Cakra Satya 08 Minta PrabowoDokter Sebut Banyak Pasutri Indonesia Tak Bercinta dengan BenarAnies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus CovidPedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan KelasPLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah PlastikTerpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 TahunHarga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 JutaanDokter Sebut Banyak Pasutri Indonesia Tak Bercinta dengan BenarHandphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita PolisiPrabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
下一篇:VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
- ·Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- ·Makan Nonstop 10 Jam, Influencer Mukbang China Meninggal Dunia
- ·Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota
- ·Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)
- ·Terungkap! 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Papua Ternyata Anak Buah Ananias Ati Mimin
- ·Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas
- ·Apa Itu Homologasi?
- ·Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- ·Apa Itu Homologasi?
- ·Anggaran Baju Dinas DPRD Tangerang Fantastis, Ternyata Gunakan Brand Louis Vuitton
- ·Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
- ·DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan
- ·Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta
- ·Diprotes Warga Ibu Kota, Anak Buah Mas Anies Jawab Santai Bos: Kita Tak Bisa Puaskan Semua
- ·Gus Nur Ngaku Satu Kamar dengan Alm Maaher, 'Saya Tahu Persis Ia Jatuh di Kamar Mandi'
- ·Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- ·Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- ·Angka Covid
- ·Awas, 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Kamu Cepat Pikun
- ·Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- ·Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
- ·Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
- ·Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan?
- ·Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga
- ·Satpol PP Tempatkan 6 Posko Prokes Jaga Citayam Fashion Week di Kawasan Sudirman
- ·Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
- ·Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
- ·Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Kebijakan Suku Bunga di China
- ·Wagub DKI Imbau Warga Alami Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Lapor ke 112
- ·DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan
- ·Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
- ·Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan?
- ·Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah
- ·Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- ·Jangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini