Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
Kuasa hukum Eggi Sudjana memberikan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) di kasus dugaan makar. Pasalnya, polisi dianggap tidak punya cukup bukti dalam kasus tersebut.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bekerja secara profesional dalam menangani setiap kasus, tak terkecuali kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Kata Argo, pihaknya punya bukti-bukti hingga akhirnya menentapkan Eggi dan Lieus sebagai tersangka dan menahannya. "Namanya SP3 ada beberapa persyaratan, di KUHP dijelaskan tentang SP3 itu. Sekarang berkasnya sudah maju (dilimpahkan ke Kejaksaan)," ujarnya, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Kasusnya Dihentikan Karena...
Menurutnya, saat ini berkas kasus dugaan makar Eggi masih dalam penelitian Jaksa, belum ada putusan dari pihak Kejaksaan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki.
Sementara terkait permohonan penangguhan Eggi, polisi pun belum memutuskannya. "Sampai sekarang belum ada keputusan dari penyidik (tentang penangguhan Eggi)," pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
- Indonesia 7 Tahun Beruntun Raih Gelar Negara Paling Dermawan di Dunia
- Bergerak Tak Wajar, Saham Panca Anugrah (MGLV) Masuk Radar UMA
- Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
- Paspor RI dengan Desain Baru Mulai Berlaku 17 Agustus 2025
- Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
- Puncak HUT ke
- Usai Heboh Jual Lauk Dendeng Babi, Nama Aceh di Etalase Nasi Uduk 77 Telah Dicopot
- 杭州艺术作品集机构哪个好?
- AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!
- 3 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur
- 插画设计留学推荐,你选择英国还是美国?
- Jelang Spin Off, BTN Syariah Dapat Kado Manis dari Euromoney
- Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
- 留学作品集机构哪家好