- Warta Ekonomi,quickq pc版 Jakarta -
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi bagian tim kuasa hukum putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??
Baca Juga: Wow, Anak dan Mantu Pak Jokowi Sama-Sama Miliarder
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM.
"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.
Busyro sendiri belum mau menyampaikan langkah yang bakal dilakukan dalam persidangan. "Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," tandas Busyro.
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, Kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. "Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu, Jumat (18/9/2020).
Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.
"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya.
Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
顶: 4踩: 9
Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
人参与 | 时间:2025-06-12 20:36:51
相关文章
- Jadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto Mengundurkan Diri Sebagai Wakapolri
- Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
- 47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
- Ojol Drone Sudah Biasa, Drone di China Jadi Layanan Antar Barang
- Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
- Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
评论专区