Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka atas insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR, yakni IAW dan RMY.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan kedua orang tersangka atas peluru nyasar tersebut diduga lalai.
"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku. Karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Diketahui, peluru nyasar bersarang di ruang kerja dua anggota DPR yakni Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB.
(责任编辑:时尚)
- 10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- 全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院
- Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
- Susi Air Terbakar, Personel Gabungan Investigasi
- Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak
- 4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?
- 纽约视觉学院电影专业解读!
- Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
- Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan
- Bebas, Ratna Sarumpaet Cuma Bilang: Aku Bahagia...
- 美国大学电影学院申请要求详解
- 罗彻斯特理工世界排名情况介绍
- Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng
- Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid