Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya dari para asosiasi pedagang, khususnya menolak adanya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama di pasar tradisional dan warung-warung kelontong karena dapat memukul pendapatan pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di area tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan pasal-pasal yang memicu pro kontra. Salah satu pasal yang mendapatkan perdebatan adalah aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang disinyalir mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengungkapkan bahwa implementasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang, khususnya mereka yang mengandalkan penjualan rokok. "Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Jhony, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan, mengungkapkan kekhawatirannya. "Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," ujarnya.
Peredaran rokok ilegal menjadi sorotan karena kini banyak orang memilih membeli rokok dengan harga murah. Data menunjukkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat dari 253,7 juta batang pada tahun 2023 menjadi 710 juta batang pada tahun 2024.
Jhony juga resah dengan potensi larangan penjualan rokok di warung-warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada PP 28/2024. "Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," tuturnya.
Baca Juga: Siap Serap 1.250 Tenaga Kerja, Dirjen IKFT Resmikan Pabrik Tekstil di Bandung
Omzet penjualan rokok di warung Jhony bisa mencapai Rp 3-4 juta per hari. Jika rokok tidak boleh dipajang di warungnya, ada kekhawatiran dia akan kehilangan sebagian besar pendapatan tersebut. Jhony menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tanpa adanya solusi yang jelas bagi pedagang. "Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," tegasnya.
Ia memberikan saran kepada pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok dengan mendorong edukasi lebih gencar lagi. Jhony bersedia memberikan edukasi dan menempel stiker peringatan usia jika itu menjadi solusi alternatif yang lebih efektif.
Penolakan dari pedagang ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengimplementasikan PP 28/2024. Diperlukan dialog dan solusi yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak hanya efektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok, tetapi juga tidak mematikan mata pencaharian pedagang kecil.
下一篇:Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani
相关文章:
- Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota
- Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
- Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
相关推荐:
- 2025艺术专业留学排名院校
- Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
- Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- Desainer Ungkap Makna dan Inspirasi Topi Melania Trump
- Heru Budi Lobi
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya